Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tantang Jonan Beri Sanksi Tegas kepada Lion Air

Kompas.com - 20/02/2015, 13:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V Muhiddin M Said mengatakan, keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air telah mengganggu kelancaran lalu lintas transportasi udara. Kementerian Perhubungan seharusnya dapat menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

Menurut Muhidin, di dalam UU Penerbangan terdapat mekanisme sanksi yang dapat dijatuhkan kepada maskapai apabila mereka dianggap merugikan penumpang. Politisi Partai Golkar itu pun menantang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjatuhkan sanksi kepada maskapai milik anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rusdi Kirana itu.

"Kita minta Menhub laksanakan aturan itu. Kita minta keberanian Kemenhub menerapkan aturan itu. Komisi V mendesak Menhub melakukan langkah-langkah terkait dengan pelayanan publik," kata Muhiddin saat dihubungi awak media, Jumat (20/2/2015).

Kementerian Perhubungan mencatat ada enam penerbangan Lion Air yang mengalami keterlambatan, Kamis (19/2/2015) kemarin. Akibat keterlambatan itu, penumpang di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta mengalami penumpukan.

Muhidin menambahkan, keterlambatan penerbangan Lion Air ini sudah sangat merugikan penumpang. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenhub untuk tidak menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.

"Jadi, kemana Kemenhub saat ini terjadi? Ini yang harus ditanya, langkah apa yang mereka lakukan. Kami tidak bisa langsung ke airlines, kami ke Kemenhub selaku tegulator," tegasnya.

baca juga: Meski Pemilik jadi Wantimpres, Menteri Jonan Tetap Panggil Manajemen Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com