Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal "Smelter", Menteri ESDM Ogah Dianggap "Mencla-mencle"

Kompas.com - 20/02/2015, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah sama sekali tidak bermaksud memundurkan batas waktu pemurnian mineral tambang yang ditenggat pada 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Namun di sisi lain, Sudirman menambahkan, pemerintah juga tidak ingin mematikan pelaku usaha pertambangan, apalagi yang telah membenamkan investasi besar untuk kelanjutan operasional mereka. “Tidak ada niat mengendurkan aturan ini, apalagi memundurkan, apalagi mengulur-ulur, apalagi sampai ada kata-kata pemerintah mencla-mencle. Aturan yang ada masih kita jalankan,” kata Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Menurut Sudirman, tugas negara adalah menjaga agar hukum ditaati secara konsekuen. Di sisi lain, pemerintah berusaha memudahkan pelaku usaha menjalankan usaha mereka. Sudirman paham jika rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang baru akan merampungkan pembangunan smelter pada 2020 menimbulkan indikasi bahwa pemerintah pusat akan memberikan pelonggaran.

Namun dia memastikan bahwa pelonggaran hingga 2020 hanya berlaku untuk Papua. “Yang betul adalah tetap saja aturan ditegakkan. Tapi khusus Papua kita berikan Pemda untuk mencari solusi, karena itu aspirasi masyarakat di sana,” lanjut Sudirman.

Sementara itu, pembangunan smelter di lokasi lain tetap harus rampung pada 2017, termasuk rencana ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. “Kalau rencana Gresik selesai 2017 ya harus selesai 2017. Tidak ada kata tidak,” ucap Sudirman.

Pemerintah memastikan mengubah regulasi terkait batas waktu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter), menyusul kemungkinan perubahan rencana proyek ekspansi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, dan pembangunan smelter di Papua yang diperkirakan memakan waktu 52 bulan.

Mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014, tiga tahun setelah beleid tersebut diundangkan (atau mulai pada 2017) pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam hanya dapat menjual hasil produksi setelah melalui proses pemurnian sesuai batas minimum pemurnian. (Baca: Pemerintah Mundurkan Batas Waktu Pembangunan Smelter)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com