Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Larangan Penggunaan Cantrang Tidak Mendadak

Kompas.com - 22/02/2015, 17:53 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf mengatakan, Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 mengenai larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik, merupakan penegasan dari kesepakatan dengan para stakeholder di tahun 2009.

Menurut Gellwyn, di tahun 2009, sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan nelayan-nelayan untuk membatasi penggunaan alat tangkap cantrang.

"Peraturan ini bukan mendadak, bukan di pemerintahan sekarang baru keluar. Sejak lama sudah ada dan sudah diatur,disepakati oleh stakeholder di tahun 2009, sekarang ini hanya menagih janji" kata Gellwyn dalam jumpa pers mengenai larangan cantrang, di kantornya, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Menurut dia, pertemuan antara pemerintah daerah dengan sejumlah perwakilan nelayan menghasilkan kesepakatan bahwa penggunaan cantrang merusak lingkungan. "Di tahun 2009, para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap," jelas Gellwyn.

Selain itu, kata dia pemda telah diberikan wewenang untuk mengatur pemberian izin kepada kapal di bawah 30 GT (Gross Ton). Sedang pemerintah pusat mengurusi kapal-kapal yang di atas 30 GT.

"Penyelesaian permasalahan kapal yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemda provinsi, karena provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal di bawah 30 GT," kata Gellwyn.

Namun dalam perjalanannya, menurut Gellwyn, KKP menemukan inkonsistensi dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda terkait larangan penggunaan cantrang. "Pada tahun 2005, Dinas KP Jateng menghentikan penerbitan izin penangkapan ikan dengan cantrang. Tapi di tanggal 18 Maret 2013, DKP Jateng membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah, bahwa kapal yang sudah terlanjur dibangun memperoleh izin," jelas Gellwyn.

Berdasarkan data KKP, sampai dengan tahun 2012 jumlah izin kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT sebanyak 835 unit untuk provinsi Jawa Tengah. Namun di tahun 2013, dinyatakan bahwa jumlah kapal cantrang yang diterbitkan DKP Jawa Tengah sebanyak 484 unit.

Kemudian, menurut Gellwyn, ditemukan sejumlah pelanggaran di Jawa Tengah terkait operasional alat penangkapan ikan cantrang. Salah satunya adalah pengecilan ukuran gross tonnage kapal. "Terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik (Tegal, Pati, Rembang). Kemudian spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh (ukuran jaring ikan) size maupun ukuran tali ris," jelas Gellwyn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com