Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Akibat Penggunaan Cantrang, 50 Persen Sumber Daya Ikan Rusak

Kompas.com - 22/02/2015, 21:19 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf mengatakan, salah satu kerugian akibat penggunaan alat tangkap cantrang ada pada besarnya potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengatakan, PNBP yang bisa diterima dari 8.000 kapal mencapai Rp 160 Miliar.

"Misalnya dari uji petik kapal di atas 30 gt terjaring ada 10.000 kapal, ambil 80 persennya saja yaitu 8.000 kapal. Kemudian dikali Rp 20 juta/kapal menjadi Rp 160 miliar PNBP-nya," kata Gellwyn.

Selain itu menurut Kepala Badan Litbang KKP Ahmad Poernomo, separuh Sumber Daya Ikan (SDI) rusak di Jawa Tengah akibat penggunaan alat tangkap cantrang. "Sampai 2014 tidak beranjak angka produktivitasnya. Kemudian para nelayan mengira jika ukuran mesh (ukuran mata jaring) diperkecil maka tangkapan semakin banyak. Padahal akibatnya ikan-ikan yang masih kecil ketangkap. Lalu SDI rusak 50 persen di Jateng hingga termasuk dalam daerah zona merah," jelas Ahmad dalam acara yang sama.

Oleh karena itu menurut Gellwyn penegasan melalui Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 ini penting untuk dilakukan. Alasannya, kata dia terjadi penambahan jumlah kapal dengan alat tangkap cantrang di Jawa Tengah, meski terus terjadi penurunan produksi dari data tahun 2002-2007.

"Dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah bertambah dari 5100 di 2007 menjadi 10.758 kapal tahun ini. Terjadi penurunan produksi sebesar 45 persen dari tahun 2002 sebesar 281.267 ton menjadi 153.698 ton di tahun 2007," jelas Gellwyn.

Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menganulir Permen KP No. 42 tahun 2014 yang masih mengizinkan kapal perikanan dengan alat tangkap cantrang asalkan di bawah 30 GT dan beroperasi di jalur penangkapan 2 dan 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com