"Kemenhub membekukan permohonan izin rute baru, sampai Lion Air dapat meyakinkan SOP (prosedur standar operasional) dalam menanggapi krisis keterlambatan dan pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara profesional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selebihnya, Kemenhub mengambil keputusan membekukan beberapa rute Lion Air yang sudah tidak diterbangi selama 21 hari.
Mengapa Kemenhub membekukan rute yang tidak diterbangi? Menurut Suprasetyo, kalau Kemenhub membekukan rute yang diterbangi, maka bisa jadi masalah penerbangan akan lebih parah dari kasus delay Lion Air minggu lalu.
"Rute yang sudah ada aja kejadian seperti itu kemarin," kata dia.
Sebenarnya, regulasi pencabutan izin rute karena 21 hari tidak diterbangi sudah ada. Artinya, tanpa ada kasus delay parah pun, Kemenhub memang harus membekukan izin rute Lion Air yang 21 hari tak diterbangi. Keputusan Kemenhub itu pun sempat dicecar wartawan.
"Mengapa membekukan rute yang tidak diterbangi, Pak? Kan tidak diterbangi, mengapa dibekukan?" tanya salah satu wartawan.
Di luar itu, Kemenhub mengatakan akan membentuk tim audit yang bertugas memeriksa kesiapan manajemen Lion Air terkait SOP situasi krisis, serta memeriksa rasio penerbangan dengan rasio pesawat dan rasio crew.
Sayangnya, Kemenhub pun belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan itu selesai. Namun, Suprasetyo berjanji akan memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan itu kepada publik.
Baca juga: Lion Air: Penumpang yang Batal Terbang Dapat Tiket Gratis