Hal tersebut bertujuan agar lahan-lahan yang dijadikan target tidak diperjual-belikan, dan menghindari adanya pengijon atau spekulan tanah.
“Semua sertifikat yang ada baik hak milik, hak guna usaha (HGU), maupun HGB itu tidak boleh beralih kepada siapapun. Supaya mengurangi spekulan tanah,” ucap Ferry ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Memang banyak kebun sawit yang berstatus HGU, dan itu kata Ferry tidak boleh dijual, atau dialihkan kepemilikan HGU-nya. Saat ini aturan tersebut sudah berjalan. “Cukup dengan Surat Edaran saja. Kita melarang semua kepala kantor di sepanjang proyek ini untuk mengizinkan perpindahan sertifikat lahan,” kata Ferry.
Sayangnya, Ferry mengaku tidak tahu persis berapa hektar lahan yang akan di-freeze, sebab hal tersebut tergantung kebutuhan proyek pembangunan di koridor Sumatera.
Namun dia memastikan, kementerian yang dipimpinnya sudah membentuk tim dengan BPN Lampung dan Pemda untuk memetakan lahan mana saja yang akan dibekukan. “Jadi dengan instruksi ini nanti Hak Milik tidak bisa di-balik-nama,” pungkas Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.