Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Nasabah Rp 32,2 Miliar, Ini Penjelasan Bank Permata

Kompas.com - 24/02/2015, 08:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswastawan, Tjho Winarto (40) menggugat Bank Permatasebesar Rp 32,2 miliar terkait kasus pembobolan rekeningnya di bank tersebut pada tahun 2014 lalu. Bank Permata pun memberikan penjelasan terkait kasus itu terjadi.

"Kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet namun uang di rekeningnya berkurang," ujar Executive Vice President, Head Corporate Affairs Bank PermataLeila Djafaar kepada Kompas.com, Jakarta, Senin malam (23/2/2014).

Berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut dinyatakan yang wajar karena telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan User ID, password, dan Token yang valid. Namun, Tjho Winarto mengaku tak pernah melakukan transaksi Rp 254 juta itu.

"Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telpon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi," sebut Leila.

Leila menegaskan, User ID, password, dan Token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.

Setelah ada laporan itu kata Leila, Bank Permata dan Tjho Winarto menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 9 Desember, BI dan OJK menyampaikan kesimpulan bahwa kasus tersebut tak masuk ke ranah perdata.

" Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya, PermataBank telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib (Polda Metro Jaya) yang sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan," kata Leila.

Sementara itu, karena merasa kasus ini ditutup-tutupi, Tjho Winarto menggugat PermataBank senilai Rp 32,2 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 Februari 2015.

Terkait gugatan Tjho, Leila mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan.

"Walaupun PermataBank belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, kami  tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto  mengajukan gugatan perdata karena sesuai kesimpulan Regulator kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya," demikian Leila.

baca juga: Rekening Bobol Ratusan Juta, Nasabah Gugat Bank Permata Rp 32,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com