Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Atur Bonus Bankir

Kompas.com - 24/02/2015, 10:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengekor langkah regulator perbankan dunia yang memberikan rambu-rambu khusus tentang remunerasi bankir. OJK telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum.

Pengetatan aturan main tersebut lantaran remunerasi merupakan salah satu faktor pemicu krisis ekonomi dunia tahun 2007. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, aturan remunerasi ini bertujuan untuk memperbaiki skema bonus bankir yang selama ini fokus pada rencana jangka pendek bank.

Hal ini mendorong bankir mengambil risiko berlebihan untuk mendapatkan bonus dalam jangka pendek. "Sementara risiko dari tindakan tersebut baru muncul dalam jangka menengah panjang. Hal ini yang mau diperbaiki," kata Nelson kepada Kontan, Senin (23/2/2015).

Kendati ditengarai sebagai pemicu krisis, draf aturan OJK tersebut tidak mematok batasan maksimal remunerasi bagi bankir. "Yang diatur filosofinya saja. Dulu bonus dibayar berdasarkan prestasi. Nanti, istilahnya ada bonus tertunda," imbuh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad.

Di calon beleid itu, salah satunya memang mengatur  bank dapat menunda pembayaran bonus apabila ada suatu risiko yang akan terealisasi dalam jangka panjang, Rencananya, beleid remunerasi ini bakal berlaku tahun depan. Ketimbang OJK, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) lebih tegas membatasi bonus bankir, yakni maksimal 100 persen dari gaji pokok.

Gatot Suwondo, Direktur Utama Bank BNI, menilai, kebijakan remunerasi bankir sebaiknya tidak perlu diatur khusus oleh OJK. Menurutnya, aturan main ini diserahkan saja ke industri. (Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com