Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Larang Penggunaan API Jenis Cantrang

Kompas.com - 24/02/2015, 18:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kalau pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan  di atas 30GT,  kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.

Pasalnya, Susi memastikan nelayan di daerah lain pasti juga tidak ingin wilayah perairannya dirusak oleh cantrang. “Di Kalimantan, Arafuru, Papua, mereka semua tidak membolehkan. Karena kalau nelayan yang pakai cantrang masuk, nelayan tradisional Papua yang modernitasnya jauh di bawah nelayan Jawa pasti susah dapat ikan,” ucap Susi, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Atas dasar itu, kata dia, pemerintah wajib memberikan proteksi sampai nelayan di Papua, hingga mereka bisa mengelola sendiri hasil lautnya. “Bukan karena nelayan Papua tidak mampu, lantas kita boleh semena-mena mengambil hasil laut Papua,” imbuh Susi.

Susi mengaku, hari ini dia mendapat pesan pendek dari nelayan di Bengkulu atas keberadaan nelayan dengan kapal trawl dari Sibolga. “Tadinya (nada) SMS-nya prihatin tapi lalu marah, bilang, Bu Menteri, apakah Bu Menteri akan membiarkan, apakah Bu Menteri menunggu sampai adanya konflik bakar-bakaran antara kami dan kelompok nelayan trawl, di Bengkulu?” kata Susi menirukan bunyi SMS tersebut.

Sebagai informasi, pelarangan penggunaan cantrang diatur, mulanya, dengan Kepmen Pertanian No.503/Kpts/UM/7/1980. Peraturan itu,  pada intinya mengizinkan cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5GT dengan kekuatan mesin di bawah 15PK.

Dalam perkembangannya, jumlah kapal yang menggunakan cantran di Jateng bertambah dari 3209 pada 2004 menjadi 5100 pada 2007 dengan ukuran mayoritas di atas 30GT. Permasalahan timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemda dengan API yang lain. Sehingga, terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulan konflik dengan nelayan di daerah lain.

Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada 2002 menjadi 153.698 ton pada 2007. Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen.

Seiring waktu berjalan, pemerintah menyempurnakan peraturan pelarangan tersebut dengan  Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015. Pada pasal 2 beleid itu disebutkan, "Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkappan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut maka cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com