Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementarian Perhubungan Republik Indonesia No. KP 12 Tahun 2015.
Adapun penggabungan PSC ke dalam tiket penerbangan berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya.
"Bagi pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya PSC dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara," kata juru bicara Indonesia AirAsia, Malinda Yasmin dalam keterangan persnya.
Selain itu, pelanggan juga dapat membayar PSC melalui saluran pembayaran yang tersedia: www.airasia.com (menggunakan fitur ‘Atur Pembelian Saya’), kantor penjualan AirAsia, call center 24 jam di nomor 0804 1333 333 dan gerai Indomaret di Indonesia. (Hendra Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.