Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda "Delay" Maskapai Penerbangan Masuk ke Kas Negara

Kompas.com - 25/02/2015, 17:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nantinya, denda terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan (delay) itu akan langsung masuk ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ya (masuk PNBP). Sekarang peraraturan menteri-nya sedang direvisi. Itu kayak-nya sudah masuk denda pelanggaran di bidang penerbangan. PP 6 No 2009 tentang PNBP di Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran R Lossen, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Di menjelaskan, sanksi kepada maskapai itu diharapkan mampu memberikan efek jera. Saat ini, sanksi berupa pembayaran kompensasi kepada penumpang dinilai Kemenhub tak menimbulkan efek jera bagi maskapai.

Meski begitu, sanksi dana itu tak bisa seenaknya dijalankan karena dinilai bisa membuat maskapai mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, Kemenhub pun akan membentuk tim untuk memutuskan berapa sanksi yang diberikan kepada tiap maskapai bersangkutan. "Besarannya nanti ditentukan oleh tim jadi enggak serta merta. Ada sih hitung-hitungannya di situ tetapi nanti tingkat kesalahannya itu nanti diputuskan melalui inspektur. Inspektur yang menemukan kesalahan itu nanti dilaporkan kepada direkturnya nanti dibahas oleh tim, artinya pantasnya apa," kata dia.

Seperti diketahui, sanksi kepada maskapai yang melakukan penundaan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011. Aturan itu menyebutkan maskapai harus membayar kompensasi kepada penumpang sebesar Rp 300.000 apabila penerbangan mengalami delay empat jam. Namun, meski sering diterapkan, Kemenhub menilai maskapai tak juga kapok terkait masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com