Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Siapkan Aturan Perusahaan Migas yang Belum Produksi Bisa IPO

Kompas.com - 26/02/2015, 11:14 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS. com
- Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, Hoesen mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok peraturan baru untuk industri migas. Dalam peraturan tersebut, perusahaan tambang dan minerba diberikan peluang untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) walau belum dalam tahap produksi maupun penjualan.

"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru yaitu I-A2 untuk industri migas, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak," kata Hoesen dalam Seminar Peluang dan Tantangan Perusahaan Tambang : Maju dan Berkembang Melalui Pasar Modal, di BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diberlakukan tanggal 1 November 2014 lalu.  Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi.  Tujuan dari Keputusan Direksi No. Kep-00100/BEI/10-2014 ini untuk memperluas peluang perusahaan tambang mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurut Hoesen, keluarnya peraturan tersebut diawali dengan dasar bahwa pertambangan Indonesia didominasi oleh pihak asing yang memiliki modal kuat. "Melihat bahwa tambang-tambang kita banyak yang di operate pihak asing karena punya capital yang lebih besar. Kita ingin menjembatani perusahaan domestik, asalkan itu visible," kata Hoesen.

Hoesen  menambahkan pasar modal adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Pasalnya, kata dia selain menggaet rekan strategis, perbankan tidak mungkin memberikan modal karena, kebutuhan dana yang sangat tinggi.

"Sumber pendanaan industri pertambangan tidak ada pilihan selain strategic partner atau pasar modal, karena perbank tidak capable," kata Hoesen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com