Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jajaki Penurunan Ambang Batas Bawah Bea Ekspor CPO

Kompas.com - 26/02/2015, 12:09 WIB
Bambang Priyo Jatmiko

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mengkaji penurunan ambang batas bawah bea ekspor CPO, menyusul rendahnya harga komoditas tersebut hingga di bawah 750 dollar AS per ton. Selama ini, bea keluar CPO dikenakan jika harga komoditas itu berada di atas 750 dollar AS per ton. Jika harga CPO di bawah ambang batas bawah, pengekspor tak akan dikenakan Bea keluar.

Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Sumberdaya Hayati, Bambang Adi Winarso mengatakan, bea keluar adalah instrumen kebijakan. Untuk memutuskan penurunan harga patokan bea keluar, pemerintah akan mempertimbangkan banyak aspek.

"Nanti pasti ada assessment mengenai harga. Mengenai berapa besar penurunan ambang bawah, hal itu masih menunggu hasil kajian. Sejauh ini belum bisa diketahui berapa nantinya ambang bawahnya," ujar dia di selain MUNAS Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamis (26/2/2015).

Menanggapi rencana itu, Sekjen GAPKI Joko Supriyono meminta pemerintah berpikir ulang atas rencana tersebut. Saat harga CPO sedang anjlok seperti saat ini, pengusaha akan semakin terbebani dengan pengenaan pajak keluar.

"Dengan bea keluar 0 persen seperti saat ini, para pengusaha kelapa sawit sangat terbantu. Apalagi harga CPO sedang rendah. Kalau di minta membayar kembali, itu akan sangat memberatkan," ujarnya.

Joko menuturkan, pemerintah seharusnya berpikir matang mengenai rencana tersebut, karena multiplier effect perekonomian dari sektor kelapa sawit cukup besar. Tanpa harus membayar bea keluar, Industri Kelapa sawit mampu menggerakkan perekonomian daerah.

Isu penurunan ambang bawah Bea keluar CPO menjadi bahasan hangat dalam Munas GAPKI kali ini, lantaran pengusaha sektor ini dibayangi rendahnya harga dan makin ketatnya kompetisi di pasar ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com