Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Lokasi Penembangan Pabrik Semen di Rembang Bukan Kawasan Lindung

Kompas.com - 27/02/2015, 12:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Lokasi kegiatan penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dinilai tidak berada di kawasan karst yang dillindungi. Menurut Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono, ada tiga tempat karst yang dilindungi di Jawa Tengah.

Tanah karst yang dilindungi itu dibagi menjadi tiga, yakni Karst Sukolilo yang menghubungkan wilayah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Sebagian Kabupaten Blora; Karst Gombong di Kabupeten Kebumen; dan Karst Pegunungan Sewu. Karst terakhir berada di dua Provinsi, yakni di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pacitan.

“Kalau yang dianggap Karst yang dianggap di Rembang itu tidak masuk dalam kawasan yang dilindungi,” kata Teguh saat didaulat menjadi saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (26/2/2015).

Rencana lokasi penambangan pabrik Semen ini berada di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Daerah tersebut oleh penggugat dari warga dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah lokasi yang tepat berada di lapisan karst yang dilindungi.

Bukti tuduhan itu, penggugat membawa bukti ponor berupa bukti foto adanya lubang di bawah tanah yang tembus ke dalam lapisan tanah karst. Ada 22 ponor yang terhubung dalam lapisan tanah karst yang mengandung sumber mata air.

Namun dalil Walhi dibantah oleh saksi Teguh. Menurut dia, setelah ada penelitian bawah tanah dari dinas ESDM tidak ditemukan bukti ponor yang dimaksud. Tim juga tidak menemukan satupun goa bawah tanah yang diklaim berada di bawah lahan eksplorasi pabrik semen. “Enggak ada. Enggak ada gua bawah tanah yang ditemukan. Justru nanti setelah penambangan, air bisa meresap dengan baik,” ujar Teguh.

Dia pun mengklasifikasi apa yang disebut sebagai kawasan hutan lindung. Menurut dia, kegiatan penambangan yang dilakukan di hutan lindung kelas II dan III bisa dilakukan sesuai ketentuan. Sementara kawasan lindung kelas I hanya boleh digunakan untuk pariwisata.

Teguh pun mengakui saat ini warga terpecah dengan penyikapan terhadap izin lingkungan pabrik Semen. Menurut dia, yang setuju pabrik semen karena pabrik akan memberi peluang usaha dan meningkatkan kerja masyarakat sekitar. “Sementara yang tidak suka, takut masalah air. Mereka jumlah debit air berkurang,” paparnya.

Sidang gugatan analisis dampak lingkungan (Amdal) ini hendak menguji Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang pemberian izin lingkungan untuk eksplorasi.

SK Gubernur bernomor 668.1/17/2012 ini dinilai bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penggugat meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com