Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih "Setengah Hati" Siapkan Protokol Manajemen Krisis Perbankan

Kompas.com - 27/02/2015, 14:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dinilai masih gamang atau setengah hati dalam mempersiapkan sistem manajemen krisis di sektor jasa keuangan termasuk perbankan.  Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, satu hal yang dibutuhkan untuk memiliki manajemen krisis adalah aturan yang jelas. Nyatanya, hingga detik ini Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) belum juga disahkan.

“Kami selalu memberikan masukan untuk mendorong UU JPSK. Tapi kembali, ini kan proses politik. Persoalannya, Perbanas tidak punya kemampuan, karena kami bukan partai politik,” kata Sigit ditemui di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Sigit mengakui kinerja perbankan selama lima tahun terakhir masih cukup baik. Namun demikian perlu diwaspadai bagaimana cara mengelola krisis di masa yang akan datang. Sebab, saat ini ada dua otoritas yang menangani urusan perbankan. Urusan makro prudential ditangani oleh Bank Indonesia, di satu sisi, mikro prudential di bawah kendali Otoritas Jasa Kuangan.

Menilik kasus Bank Century 2008, dimana saat itu BI mengambil dua peran sebagai pengatur sekaligus pengawas perbankan, Sigit mengatakan pengambil keputusan masih bisa dipidanakan.

Ada persepsi yang tidak sinkron antara pemerintah, politisi, dan publik mengenai definisi krisis. “Ketika di bawah satu otoritas saja menjadi persoalan, apalagi kalau ditangani dua kepala. Jadi, ini makanya saya mendorong UU JPSK ini kalau bisa segera di-goal-kan,” imbuh Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com