“Kami selalu memberikan masukan untuk mendorong UU JPSK. Tapi kembali, ini kan proses politik. Persoalannya, Perbanas tidak punya kemampuan, karena kami bukan partai politik,” kata Sigit ditemui di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Sigit mengakui kinerja perbankan selama lima tahun terakhir masih cukup baik. Namun demikian perlu diwaspadai bagaimana cara mengelola krisis di masa yang akan datang. Sebab, saat ini ada dua otoritas yang menangani urusan perbankan. Urusan makro prudential ditangani oleh Bank Indonesia, di satu sisi, mikro prudential di bawah kendali Otoritas Jasa Kuangan.
Menilik kasus Bank Century 2008, dimana saat itu BI mengambil dua peran sebagai pengatur sekaligus pengawas perbankan, Sigit mengatakan pengambil keputusan masih bisa dipidanakan.
Ada persepsi yang tidak sinkron antara pemerintah, politisi, dan publik mengenai definisi krisis. “Ketika di bawah satu otoritas saja menjadi persoalan, apalagi kalau ditangani dua kepala. Jadi, ini makanya saya mendorong UU JPSK ini kalau bisa segera di-goal-kan,” imbuh Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.