Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang "Damai" Bank Permata dan Tjho Winarto Masih Terbuka

Kompas.com - 02/03/2015, 08:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Permata Tbk (PermataBank) menyatakan, peluang penyelesaian masalah diluar jalur hukum dengan salah satu nasabahnya yaitu Tjho Winarto masih terbuka. Bahkan, PermataBank siap bermusyawarah apabila Tjho memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Kalau beliau (Tjho Winarto) mau menyelesaikan masalah dengan musyawarah, kita juga mau (untuk bermusyawarah)," ujar Direktur Utama Bank Permata Roy Arman Arfandy kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Roy, kasus raibnya uang direkening Tjho senilai Rp 254 juta saat ini sudah ada dalam ranah hukum. Permata Bank sudah membuat laporan tindak pidana kepada Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Tjho juga membawa kasus ini ke ranah hukum. Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tjho melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 32,2 miliar dari Permata Bank.

Roy menilai gugatan yang diajukan Tjho itu membuat kasus ini menjadi alot. Pasalnya, gugatan Rp 32,2 itu dinilai tak sesuai dengan uang yang hilang dari rekening. "Akhirnya enggak ketemu titik temu itu," kata Roy.

Sebelumnya, Bank Permata sudah memberikan penjelasan terkait kasus pembobolan rekening itu.

Berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut dinyatakan wajar karena telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasidan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet denganUser ID, password, danToken yang valid. Namun, Tjho Winarto mengaku tak pernah melakukan transaksi Rp 254 juta itu.

Setelah ada laporan itu Bank Permata dan Tjho Winarto menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Pada tanggal 9 Desember 2014, BI dan OJK menyampaikan kesimpulan bahwa kasus tersebut tak masuk ke ranah perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com