JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan izin operasi Mandala Air akan dicabut. Kebijakan itu diambil pascakeputusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk perusahaan penerbangan itu pada 9 Februari 2015 lalu. "Mandala, (ketika) izin operasinya cabut, otomatis dicabut, atau AOC- nya (air operator's certificate)," ujar Jonan setelah rapat koordinasi mengenai waktu tunggu di pelabuhan (dwelling time) di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sebenarnya, rute Mandala Air sejak pertengahan tahun 2014 sempat ditawarkan ke berbagai maskapai. Dari catatan Kompas.com, Kementerian Perhubungan memberikan tawaran tersebut kepada Garuda dan Lion Air. Status pailit Mandala Air sendiri didapatkan setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan sendiri.
Mandala Air memiliki total tagihan Rp 1,3 triliun. Tagihan yang jatuh tempo itu berasal dari pemegang saham, utang pajak, dan kreditor. Adapun utang Mandala kepada Roar Aviation Pte Ltd diperkirakan mencapai 111 juta dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.