Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Energi Banyak Terhambat, Pemerintah Kaji Sinkronisasi Aturan

Kompas.com - 03/03/2015, 19:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Selasa (3/3/2015) pagi tadi sejumlah menteri di Kantor Wakil Presiden sepakat untuk menandatangani Deklarasi Pembaharuan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam. "Ini adalah sinkronisasi Undang-undang yang menyangkut sumber daya alam, mulai dari UU Kehutanan, UU Migas, UU Minerba, dan UU Kelautan," kata Sudirman ketika berkunjung ke SPBG Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Bagi Kementerian ESDM, deklarasi tersebut merupakan inisiatif yang sangat penting. Sebab, tidak ada satu pun proyek di bidang energi yang tidak melibatkan kementerian lain. "Misalnya, 60 persen lebih lokasi potensial panas bumi itu ada di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi. Kalau tidak ada sinkronisasi potensi ini tidak akan tergarap. Kita bersyukur Undang-undang Panas Bumi sudah keluar, tinggal implementasinya disinkronkan," jelas Sudirman.

Dengan adanya sinkronisasi ini, proyek-proyek energi yang digarap bisa lebih mudah, sebab semua kementerian/lembaga memiliki payung yang sama untuk melakukan kerjasama. "Kalau ada Undang-undang yang tidak sinkron akan direvisi. Misalnya, hampir seluruh proyek panas bumi telat, salah satu penyebabnya izin masuk hutan baik itu hutan lindung dan hutan konservasi. (Deklarasi) Ini yang akan menjadi solusi," pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com