Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKK Migas Akan Jadi BUMN Khusus?

Kompas.com - 04/03/2015, 11:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, aspek kelembagaan konstitusional dalam pengelolaan migas nasional menjadi salah satu yang nantinya akan diatur dalam UU Migas.

"Saat ini tinggal dua pilihannya. Pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) digabung dengan PT Pertamina (Persero). Kedua, SKK Migas bisa menjadi BUMN Khusus, sedangkan Pertamina tetap menjadi operator. Tentu ini dengan berbagai pro kontra," ucap Said dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (3/2/2015).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyatakan, Menteri ESDM Sudirman Said sangat berharap banyak diskursus yang dibuat di ruang publik. Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil keputusan setelah mendengar berbagai masukan.

Said mengatakan, meski begitu ada lima kriteria yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Pertama, secara politik dan sosial kebijakan yang dikeluarkan dapat diterima. Kedua, secara ekonomi dan bisnis kebijakan yang dikeluarkan harus menguntungkan.

Adapun pertimbangan ketiga, secara hukum kebijakan yang dikeluarkan harus legal. "Ini yang paling susah. Makanya landasan hukum yang baik diharapkan," imbuh Said.

Lebih lanjut dia menyebut, pertimbangan keempat, yakni secara birokrasi kebijakan yang dikeluarkan bisa dikerjakan. Terakhir, secara internasional kebijakan yang dikeluarkan bisa dimaklumi. "Kalau kebijakan yang kita keluarkan aneh sendiri, seluruh sistem internasional akan menjadi kendala," kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com