Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMDes Dinilai Masih Perlu Penguatan Tata Kelola dan Regulasi

Kompas.com - 05/03/2015, 14:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Sad Dian Utomo mengatakan, target Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di sejumlah desa, perlu diimbangi dengan penguatan aturan tata kelola dan regulasi.

Dian mengatakan, pemerintah sebaiknya memfokuskan pendirian BUMDes pada desa-desa yang kondisi pemerintahan desanya sudah berjalan secara maksimal. Menurut dia, BUMDes harus diinstitusionalisasikan dalam tata kelola pemerintahan desa dan perekonomian desa.

Dian menyebutkan, BUMDes sebaiknya didirikan pada desa-desa mandiri yang sudah mampu mengoptimalisasi fungsi pemerintahan, kelembagaan sosial dan kelembagaan ekonomi desa secara menyeluruh.

"Ketiga kelembagaan, yaitu sosial, ekonomi dan pemerintahan harus berjalan secara seimbang," ujar Dian dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2015).

Selain itu, menurut Dian, dasar hukum pendirian BUMDes dinilai masih lemah, meski Menteri Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Dian mengatakan, dasar hukum yang lemah membuat BUMDes rentan menimbulkan konflik kepentingan. Syarat didirikannya BUMDes melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa, dianggap berpotensi menjebak kepala desa pada konflik pengelolaan sumber daya alam. Pasalnya, di banyak desa, pengelolaan sumber daya alam telah diserahkan ke pihak swasta.

Untuk itu, Kementerian Desa dinilai perlu untuk menyusun strategi pembentukan dan pengembangan BUMDesa secara berjangka (road map), terutama dengan memperhatikan aspek dasar hukumnya untuk menghadapi kemungkinan konflik dan gugatan.

Dian menambahkan, Kementerian Desa juga perlu memperjuangkan agar BUMDes dapat berbadan hukum dan sejajar dengan Koperasi maupun Perseroan Terbatas (PT). Hal itu berguna untuk meningkatkan peluang usaha ke taraf yang lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com