Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta PPN Jalan Tol Diundur, Potensi Pajak Baru Rp 1,2 Triliun Meleset

Kompas.com - 05/03/2015, 15:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Potensi penerimaan pajak non-migas sebesar Rp 1,2 triliun kemungkinan tak bisa diraih seluruhnya menyusul mundurnya pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol.

“Dari tol itu ekspektasi penerimaan pajaknya sebesar Rp 1,2 triliun. Itu kan tadinya April, kalau ditunda September pasti mengancam target penerimaan pajak kita,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I, DJP, Kemenkeu, Irawan, di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengatakan, potensi penerimaan pajak termasuk dari PPN jalan tol ini harus dikejar. Sebab, jika dari sisi belanja negara sudah tidak memungkinkan lagi diemat, jangan sampai di sisi pendapatan negara tidak tercapai.

“Kami perkirakan tidak akan besar inflasi (karena PPN jalan tol). Kami maunya sih tetap April,” imbuh Irawan.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika dilihat-lihat, ekstensifikasi objek pajak yang dilakukan DJP Kemenkeu menyasar masyarakat menengah ke atas, misalnya wacana pengenaan PPh pasal 22 apartemen, PPnBM hunian mewah, serta PPN jalan tol.

“Perluasan pajak kalau dilihat adalah untuk orang-orang menengah ke atas, untuk mereka yang sudah punya kemampuan. Jalan tol yang mau disasar adalah mereka pemilik mobil. Memang ada pemilik usaha juga. Tapi kan tol sudah disubsidi, BBM (solar) juga ada subsidi. Sementara subsidi ini juga dari penerimaan pajak,” tukas Irawan.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol bakal diundur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Kalau arahan Presiden begitu (ditunda), ya mundur (penerapannya),” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta penerapan PPN jalan tol diundur karena waktunya dinilai tidak tepat. Sebab, sejumlah barang kebutuhan sudah naik seperti harga elpiji, harga beras, dan menyusul kabarnya tarif listrik juga akan mengalami penyesuaian. Tadinya, pemberlakuan PPN jalan tol sebesar 10 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com