"Kami saat ini sedang menggatap RUU pembatasan transaksi tunai. Dengan tujuan mengurangi praktik korupsi, karena praktik suap, gratifikasi, dan kekerasan biasanya muncul dari transaksi tunai," kata Yusuf dalam acara Penandatanganan MoU antara Bank Indonesia dengan PPATK mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Yusuf, sepanjang tahun 2013 hingga 2014 ada total Rp 92.000 triliun transaksi, yang dilakukan individu dengan transaksi di atas Rp 500 juta dan dalam bentuk tunai. "Bahkan kemarin mencapai Rp 99.000 triliun dalam transaksi tunai, kalau rata-rata transaksi Rp 1 miliar itu berapa banyak? Saya berpendapat sangat mungkin di situ tidak bayar pajak sehingga ini potensi hilangnya," jelas Yusuf.
Menurut dia, penggarapan tersebut juga dilakukan setelah mendapat amanah dari pemerintah untuk membuat pemasukan dari pajak bisa efektif. Selain itu, kata dia, dalam penggarapan RUU ini, Yusuf berharap bantuan dari Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral yang mempunyai data lebih mumpuni untuk implementasi dari RUU ini nantinya.
"Sejalan dengan sedang dilakukan, misal, dapat amanah pemasukan negara seperti pajak bisa efektif. Dimana hal ini akan berbicara masalah data, yang BI sebagai Bank Sentral mempunyai data yang lebih cukup daripada PPATK," kata Yusuf.
Sebelumnya, BI dengan PPATK memperpanjang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.