Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Penggunaan Pukat Cincin akan Diatur

Kompas.com - 06/03/2015, 13:37 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya menerbitkan sejumlah kebijakan tak hanya untuk menjaga sumber daya laut, melainkan juga melestarikan profesi nelayan.

"Tidak hanya Ingin melindungi ikan saja, saya ingin melestarikan profesi nelayan untuk lestari, untuk menerus hasilnya sama. Jangan berpikir Tuhan akan kasih Indonesia terus menerus kan tidak mungkin itu," jelas Susi, Jumat (6/3/2015).

Selama masa jabatannya, Menteri Susi sudah mengeluarkan peraturan moratorium izin usaha melalui Permen 56 tahun 2014. Kemudian perihal alih muatan (transhipment) yang mengharuskan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditunjuk.

Terbaru adalah soal larangan alat tangkap cantrang dan ke depan pihaknya akan mengatur alat tangkap purse seine atau pukat cincin. Menurutnya, tanpa aturan alat tangkap tersebut akan berbahaya.

Cara kerja pukat cincin adalah dengan melingkari suatu area yang menjadi tempat gerombolan ikan dengan jaring. Selanjutnya, jaring bagian bawah dikerucutkan, dengan demikian ikan-ikan terkumpul di bagian kantong.

"Caranya dengan mengatur jumlah tangkapan. Dengan mengatur alat tangkap. Yang tidak mendegradasi lingkungan, purse seine jika dilepas tanpa aturan akan berbahaya. Kita harus mulai ukur, wilayah tangkap berapa luasannya dan jumlah kapalnya berapa," jelas Susi.

Dalam diskusi tersebut, Menteri Susi juga memutuskan bahwa alat tangkap rawai tuna sebagai alat yang diperbolehkan dengan alasan tergolong ramah lingkungan. Diatur dengan ukuran di atas 30 GT diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan pada jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas).

Sementara itu untuk kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap rawai tuna dan merupakan kapal buatan luar negeri dengan ukuran di atas 30 GT tidak diterbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com