Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Penggunaan Pukat Cincin akan Diatur

Kompas.com - 06/03/2015, 13:37 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya menerbitkan sejumlah kebijakan tak hanya untuk menjaga sumber daya laut, melainkan juga melestarikan profesi nelayan.

"Tidak hanya Ingin melindungi ikan saja, saya ingin melestarikan profesi nelayan untuk lestari, untuk menerus hasilnya sama. Jangan berpikir Tuhan akan kasih Indonesia terus menerus kan tidak mungkin itu," jelas Susi, Jumat (6/3/2015).

Selama masa jabatannya, Menteri Susi sudah mengeluarkan peraturan moratorium izin usaha melalui Permen 56 tahun 2014. Kemudian perihal alih muatan (transhipment) yang mengharuskan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan di pelabuhan yang ditunjuk.

Terbaru adalah soal larangan alat tangkap cantrang dan ke depan pihaknya akan mengatur alat tangkap purse seine atau pukat cincin. Menurutnya, tanpa aturan alat tangkap tersebut akan berbahaya.

Cara kerja pukat cincin adalah dengan melingkari suatu area yang menjadi tempat gerombolan ikan dengan jaring. Selanjutnya, jaring bagian bawah dikerucutkan, dengan demikian ikan-ikan terkumpul di bagian kantong.

"Caranya dengan mengatur jumlah tangkapan. Dengan mengatur alat tangkap. Yang tidak mendegradasi lingkungan, purse seine jika dilepas tanpa aturan akan berbahaya. Kita harus mulai ukur, wilayah tangkap berapa luasannya dan jumlah kapalnya berapa," jelas Susi.

Dalam diskusi tersebut, Menteri Susi juga memutuskan bahwa alat tangkap rawai tuna sebagai alat yang diperbolehkan dengan alasan tergolong ramah lingkungan. Diatur dengan ukuran di atas 30 GT diperbolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan pada jalur penangkapan III (12 mil laut ke atas).

Sementara itu untuk kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap rawai tuna dan merupakan kapal buatan luar negeri dengan ukuran di atas 30 GT tidak diterbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com