Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono menuturkan, bank juga diminta melakukan pemblokiran otomatis jika mendapati komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.
"Masyarakat juga tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2015).
Menurut Kusumaningtuti, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima, karena kerjasama antarbank.
"OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," lanjutnya.
Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing.
Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun yang terjadi, komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.