Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Anjlok, Presiden Minta PP untuk Insentif Pajak Segera Diterbitkan

Kompas.com - 11/03/2015, 08:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar peraturan pemerintah mengenai insentif pajak untuk perusahaan asing di Indonesia segera dikeluarkan. Hal itu terkait semakin lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

"Bulan ini akan dikeluarkan peraturan pemerintah tentang masalah tersebut dalam bentuk pemberian tax incentive," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Dalam rapat terbatas tersebut, hadir juga Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno derta perwakilan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Rapat sengaja digelar untuk membahas melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Menurut Sofyan, pemberian insentif pajak merupakan cara-cara paling rasional yang bisa dilakukan Indonesia untuk memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Selain itu, efektivitas program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga akan ditingkatkan.

"Lalu bagaimana mengurangi current account, mempromosi ekspor, kita akan panggil semua perusahaan yang melakukan ekspor untuk tanyakan apa kesulitannya, ini perintah presiden," ujar Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan, Indonesia juga akan merangsang pendapatan devisa dari sektor pariwisata. Alasannya karena sektor pariwisata dianggap sebagai sektor paling cepat yang menghasilkan devisa.

"Karena pariwisata yang paling cepat, karena rezim devisa bebas di beberapa negara itu akan dipercepat supaya wisatawan datang ke Indonesia membawa dollar AS," ungkapnya.

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tembus ke angka Rp 13.000 per dollar AS.

Baca juga: Presiden dan Kurs Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com