Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pajak soal Bunga Deposito

Kompas.com - 13/03/2015, 14:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, akhirnya dipastikan dibatalkan.

“Saya beritahukan supaya ada kepastian. Aturan Dirjen Pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito itu akan dicabut per hari ini,” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Tadinya, kata Bambang, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan penerapan beleid tersebut ditunda, dengan alasan dasar hukumnya belum kuat. Wacana ini sempat menuai beragam komentar baik dari perbankan maupun nasabah.

“Kalau tadinya kan ditunda. Tapi setelah kita kaji, maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan Dirjen. Baru hari ini (diputuskan dicabut). Pertimbangannya, karena dasar hukumnya belum memadai,” lanjut Bambang.

Sebelumnya, Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito pada 26 Januari 2015.

Dalam beleid itu, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.

Sebelumnya bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara gelondongan atau umum saja. Perdirjen tersebut menitahkan agar bank menjelaskan secara rinci setiap nasabah, termasuk bukti potongnya, ke aparat pajak.

Peraturan ini membuat bankir khawatir. Sebab aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah. Jika merasa tak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri. “Itu yang saya ngeri,” kata Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memprotes peraturan ini. Alasannya, peraturan ini menabrak Undang-Undang Perbankan yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com