Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Obligasi Daerah, OJK Temui Sejumlah Hambatan

Kompas.com - 13/03/2015, 15:50 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat pembiayaan jangka panjang pemerintah daerah melalui penerbitan obligasi daerah (municipal bond) terganjal sejumlah kendala.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, kendala pertama yang menghambat adalah pemahaman yang masih kurang dari pemerintah daerah, mengenai obligasi daerah.

"Contoh, salah satu yang memberikan persetujuan adalah DPRD, dari sosialisasi yang kita lakukan masih ada yang belum melihat secara utuh bagaimana risikonya nanti," jelas Nurhaida di kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Menurut Nurhaida, seharusnya pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai obligasi daerah ini. Pasalnya, kata dia, obligasi ini bertujuan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.

"Padahal di peraturan penerbitan municipal bond ini bertujuan membiayai proyek-proyek yang menghasilkan seperti pelabuhan, rumah sakit. Pembayaran municipal bond nanti dari hasil proyek itu," kata Nurhaida.

Selain minimnya pemahaman, pada Januari lalu, Nurhaida mengatakan ada permasalahan terkait audit laporan keuangan pemerintah daerah. Di mana ketentuan mengatakan, audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Namun berdasarkan UU pasar modal, setiap ada penawaran umum, audit dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.

Terkait hal ini, Nurhaida menjelaskan sudah menemukan solusinya, yaitu salah satu pasal Badan Pemeriksa Keuangan yang bisa menjadi jalan tengahnya.

"Ada pasal yang memperbolehkan BPK memberikan kewenangan ke akuntan publik untuk audit. Tapi masih perlu dibicarakan lagi mekanisme seperti apa, tanggung jawabnya seperti apa," jelasnya.

OJK menargetkan hambatan-hambatan tersebut bisa diselesaikan pada semester 1 tahun ini. "Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, diskusikan bersama pihak-pihak terkait. Setelah itu baru bisa memproses penerbitan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com