Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Kurang "Sreg", Pajak Jalan Tol Akhirnya Dibatalkan

Kompas.com - 13/03/2015, 18:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak atas jalan tol yang seharusnya efektif per 1 April 2015. Pembatalan dilakukan karena waktunya kurang tepat. (Baca: Pemerintah Pastikan Pungut Pajak Jalan Tol per 1 April).

Pembatalan dua peraturan itu dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh sejumlah menteri terkait. Adapun peraturan yang dibatalkan adalah Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Dengan pembatalan Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tersebut, pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol batal dipungut per 1 April 2015. “Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro singkat kepada wartawan, Jumat (13/3/2015).

Jawaban senada juga disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPU-Pera) Basuki Hadimoeljono. Basuki sebelum mengikuti rapat mengatakan, tadi pagi waktu pelantikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden Jokowi bertanya padanya terkait rilis kepastian PPN jalan tol.

Presiden mengira, rilis tersebut adalah kenaikan tarif tol. “Tadi pagi waktu pelantikan BPKP, Pak Presiden nanya, Pak Bas itu kok mau dinaikkan? Saya jawab, ah itu rilisnya Dirjen. Lagipula itu PPN jalan tol bukan kenaikan (tarif) tolnya. Pak Presiden bilang lagi, 'saya setuju tapi tolong dikaji timing-nya',” ucap Basuki.

Sementara itu, terkait keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perihal kepastian penerapan PPN jalan tol, Basuki membantah. “Dirjen sama Menkeu tinggian mana? Makanya mau dibahas ini,” tegas Basuki.

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga membatalkan peraturan mengenai penyerahan bukti potong pajak atas bunga deposito yang tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com