Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Transparansi, KKP Audit Iuran Korps Pegawai

Kompas.com - 16/03/2015, 10:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti akan melakukan audit internal iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) KKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut. Bahkan, nantinya, iuran itu akan dipasang secara online sehingga seluruh pegawai dapat mengaksesnya.

"Kami juga akan melakukan audit internal atas permanfaatan iuran anggota pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri KKP di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Keputusan untuk melakukan audit iuran anggota Korpri KKP itu diambil pasca rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2015 dimana memutuskan untuk merumuskan kembali program dan anggaran tahun 2015-2019.

Hal itu kata Sjarief dilakukan sebagai upaya strategis organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja organsisasi. Menurut dia, dengan adanya audit tersebut maka Surat Keputusan Nomor 01/KEP/DP-KORPRI-KKP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, tentang Iuran Anggota KORPRI/PASN yang sebelumnya telah diterbitkan untuk sementara tidak berlaku.

"Ke depan, program dan anggaran Korpri akan dibuka media online yang akan dapat diakses oleh seluruh pegawai KKP yang ada, sehingga akuntabilitas pemanfaatannya dapat dipertanggung-jawabkan," ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan KEPPRES Nomor : 24 tahun 2010, tanggal 4 November 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri pada Pasal 1 ayat 1, bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, yang meliputi : PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Pegawai BHMN dan/atau BHPLPP Pusat dan Daerah, BLU Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus, yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Selanjutnya Pasal 14 Ayat (1) f, Kewajiban Anggota adalah Membayar Iuran Anggota.

Selain itu, Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2014 mengamanatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk lebih memilki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

baca juga: Seorang Wali Kota Filipina Lecehkan Indonesia, Menteri Susi Berang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com