Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Paket Kebijakan Ekonomi Diluncurkan

Kompas.com - 16/03/2015, 19:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menyepakati enam paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Dua kebijakan yang baru disepakati pada rapat terbatas di kantor presiden, Senin (16/3/2015) mencakup kewajiban eksportir menyerahkan letter of credit (L/C) hingga penggabungan dua perusahaan reasuransi.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan produk hukum yang mewajibkan penyerahan L/C itu. Penerapan itu dilkukan khusus untuk komoditas tambang, batubara, migas, dan CPO.

"Intinya adalah peraturan L/C ini kita ciptakan dan kita defined sedemikian rupa tidak menciptakan distorsi. Jadi tidak usah khawatir misalkan kontrak long term karena kena L/C kemudian akan dipotong kontraknya lantas harga akan turun, itu tidak akan terjadi," kata Sofyan usai rapat.

Sofyan memastikan pemerintah akan menunggu untuk kontrak dagang jangka panjang selesai. Dengan demikian, Sofyan memastikan tidak ada gangguan bagi eksportir untuk melaksanakan kegiatannya selama ini.

Penggabungan Reasuransi

Selain itu, kebijakan kedua yag disepakati Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia adalah adanya penggabungan dua perusahaan reasuransi milik negara. Saat ini, hanya ada empat perusahaan reasuransi di Indonesia yakni Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo), Tugu Reasuransi Indonesia, Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe), dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).

"Kita hari ini dimulai dengan memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN penggabungan dua perusahaan reassuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reassuransi nasional kita," ujar Sofyan.

Sofyan tidak menjelaskan lebih lanjut perusahaan reasuransi plat merah mana saja yang akan digabungkan. Dia berharap dengan adanya penggabungan ini, akan muncul perusahaan reasuransi dalam negeri yang tumbuh.

Selama ini, perusahaan asuransi selalu membayar premi ke reasuransi asing. Hal ini membutuhkan biaya dalam dollar Amerika Serikat yang cukup besar.

Paket Kebijakan

Seperti diberitakan, pemerintah awalnya menyebutkan akan meneken empat paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Kebijakan tersebut akan diterbitkan pada Senin (16/3/2015) untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya. Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisia yang dipakai untuk impor solar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com