Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Terapkan Tarif Parkir Mahal, MTI Minta AP II Tak "Palak" Masyarakat

Kompas.com - 18/03/2015, 17:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengkritik operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yaitu Angkasa Pura II (AP II), yang menerapkan pajak progresif pada tarif parkir. Kritik itu meluncur lantaran MTI tak melihat adanya konsep parkir yang baik di bandara tersebut.

"Tidak terlihat konsep parkir dalam konteks yang baik, kan pada dasarnya layanan parkir tidak boleh 'dipalakin' (seperti saat ini)," ujar Danang kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015). Dia menjelaskan, konsep parkir di berbagai bandara internasional di negara lain terdiri dari 3 zona, yaitu sort stay parking, long stay parking, dan commuter parking. Sayangnya, ketiga zona parkir itu tak tampak ditetapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Padahal, mereka yang parkir adalah customer dan tidak bisa diperlakukan semena-mena," kata dia.

Oleh karena itu, untuk segera menanggapi banyak komplain masyarakat atas tarif parkir mahal di Bandara Soekarno-Hatta, dia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator untuk turun tangan dan menjadi wasit yang baik dengan membentuk badan yang mengurusi tarif pelayanan, baik untuk pelabuhan, bandara, terminal, maupun stasiun.

Dia melanjutkan, kritikan MTI bukan untuk membela para pengguna kendaraan pribadi, melainkan atas dasar pelayanan publik. Terkait layanan angkutan umum bandara, Danang juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan proyek kereta Bandara Soekarno-Hatta sehingga ada alternatif angkutan umum ke bandara selain taksi dan bus.

Sebelumnya, Angkasa Pura II membenarkan bahwa tarif parkir reguler kendaraan roda empat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dikenakan pajak progresif. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Maret 2015 lalu.

Pada tarif parkir reguler saat ini, pada 15 menit pertama, pengguna kendaraan tidak dikenakan tarif alias gratis. Masuk menit ke-16 sampai menit ke-60, tarif parkir menjadi Rp 4.000 per jam. Pada jam ke-2 hingga jam ke-4, pengguna kendaraan dikenakan tarif progresif Rp 3.000 per jam. Selanjutnya, tarif parkir kemudian naik menjadi Rp 8.000 per jam. 

Baca juga: Dikomplain karena Tarif Parkir Bandara Soekarno-Hatta Rp 437.000, Ini Penjelasan AP II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com