Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan KAI Banyak yang Beralih Fungsi, Ini Kata Menteri Ferry

Kompas.com - 20/03/2015, 10:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan memastikan tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang saat ini banyak beralih fungsi bisa dipulihkan kembali. Prinsipnya, selama lahan itu akan digunakan untuk infrastruktur KA, maka KAI bisa mengambilalih kembali lahan itu.

"Pokoknya sepanjang tanah KAI itu tanah yang memang dibutuhkan infrastruktur kereta api ya itu bisa (dipulihkan), tapi kalau untuk dipulihkan untuk kepentingan lain ya itu nggak bisa," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Saat ditanya nasib lahan KAI yang saat ini dimiliki pihak ketiga, Ferry mengatakan hal itu adalah urusan BUMN kereta api tersebut. Pemerintah kata dia, tak bisa mencampuri urusan status kepemilikan tanah apabila sudah dikuasai pihak ketiga.

"Itu soal lain, itu porsinya KAI, tapi bagi saya, bagaimana dipilihkan tanah KAI sepanjang itu untuk infrastruktur kereta api itu bisa, tapi untuk kepentingan lain tidak bisa. Kalau soal pada status (tanah yang sudah menjadi hal milik pihak ketiga) itu urusan KAI (menggugatnya ke ranah hukum)," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sedang berusaha menghidupkan kembali jalur kereta api (KA) Demak-Pati-Rembang. Namun siapa sangka, saat menelusuri sisa-sisa jalur KA itu, salah satu bekas stasiun di Demak justru sudah beralih fungsi menjadi kafe.

Berdasarkan data KAI, saat ini ada beberapa aset KAI yang masih bermasalah di antaranya di Surabaya dengan PT Senopati Perkasa, peralihanaset di Jurnatan Semarang, dan aset Gang Buntudi Medan.

Di Surabaya misalnya, PT Senopati Perkasa dinilai mengklaim luas lahan Kerjasama Operasi (KSO) kurang lebih 200.000 meter persegi. Padahal dalam MoU, luas lahan KSO hanya 50.000 meter persegi.

Di Semarang, aset PT KAI berupa tanah yang awalnya adalah amplasemen Stasiun Jurnatan seluas 14.940 meter persegi, kemudian ditukar guling oleh Pemda dengan PT Teguh Saka tanpa persetujuan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) selalu pemilik lahan.

Selain itu, aset PT KAI yang masih bermasalah di Medan adalah Gang Buntu. Tanah seluas 7,3 hektar diklaim oleh PT Aura Citra Kharisma (PT ACK) sebagai miliknya. Bahkan, kasus lahan itu sudah ada ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, dari total aset lahan KAI seluas 270,6 juta meter persegi, baru 147,5 juta meter persegi yang dikuasai KAI dengan tanda sertifikat. Selain aset tanah, KAI juga memiliki masalah terkait aset rumah dinasnya. Dari 16.424 unit rumah dinas yang tersebar di Jawa dan Sumatera, baru 8.517 atau 57 persen yang dinyatakan clean and clear.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com