Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Pertanyakan Keseriusan Pemerintah soal Biogas

Kompas.com - 20/03/2015, 13:15 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Harry Salman Sohar mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pengembangan bisnis biogas sebagai sumber energi alternatif.

Menurut dia, implementasi dari undang-undang yang ada perlu ditingkatkan. "Pengusaha dan pemerintah harus punya political will untuk mengembangkan biogas sebagai sumber energi alternatif. Jangan cuma undang-undang saja, jangan cuma dikertas, implementasikan lah. Namun, penetapan tarif Rp 1.800 kilowatt-hour memang sudah bagus, tapi masih ada yang kurang, " jelas Harry dalam acara Biogas Indonesia Forum 2015, di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Menurut dia, saat ini industri biogas mengalami sejumlah hambatan, seperti dari sektor perbankan."Sampai saat ini perbankan kurang bantu, karena renewable energy ini kan banyak di daerah-daerah yang butuh jaminan dan sebagainya. Selain itu banyak juga yang dilakukan oleh UKM," kata Harry.

Hal ini senada dengan Kepala Hubungan Institusi Medco Energy Erwin S Sadirsan, yang mengatakan bahwa industri biogas memerlukan biaya yang tinggi, sehingga kemudahan dalam akses finansial menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan pemerintah.

"Karena cost industri ini tinggi, masih kecil produksinya, bunga masih tinggi sekitar 9 persen, kalau bisa jadi 1-2 persen. Contoh Brasil, akses finansial disana mudah, bunga di kasih rendah dan kredit mudah. Karena ini program pemerintah," kata Erwin dalam acara yang sama.

Selain itu, Erwin mengatakan, pemerintah harus siap menjadi pembeli dari hasil industri biogas dan memberikan insentif pajak yang cukup.

"Siap jadi off taker lalu kedua riset and development ditanggung pemerintah. Contoh di Brazil 96 persen dibeli oleh pemerintah. Sekarang baru Pertamina saja. Selain itu berikan insentif pajak," lanjut Erwin.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, pemerintah menargetkan kelompok energi baru dan terbarukan menyumbang 17 persen dari kebutuhan energi nasional. Amanat tersebut tertuang pada Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com