Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulsanya Terpotong, Konsumen Gugat Telkomsel Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/03/2015, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gara-gara pulsa terpotong secara otomatis, seorang konsumen Telkomsel melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, konsumen bernama Roni Pangindangan ini menuntut PT Telkomsel untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjadi turut tergugat.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini bermula saat Roni berlangganan paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000 pada 22 Februari 2014. Tetapi, sebelum habis masa berlaku, paket tersebut dihentikan.

Roni kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang. Namun, Roni mengaku kaget karena pulsanya terpotong Rp 87.000. Penggugat pun mencoba melapor ke customer service Telkomsel, tetapi akhirnya menilai laporannya tidak ditanggapi dengan baik.

Setelah menilai tidak ada iktikad dari Telkomsel, Roni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2014. Rencananya, hakim ketua Imam Gultom akan memberikan putusan pada 9 April.

Kuasa hukum Roni, Freddy Ales Damanik, menyatakan, kliennya tidak pernah menggunakan internet setelah masa paket habis pada tanggal 22 Maret, atau sebulan setelah berlangganan paket. "Telkomsel mencari alasan bahwa tanggal 23 Maret Roni menggunakan internet selama dua menit, masa habiskan pulsa Rp 87.964," ucap Freddy kepada Kontan, Minggu (22/3/2015).

Freddy menuturkan, banyak kejadian serupa yang dilakukan operator telekomunikasi terhadap konsumen. "Pemotongan pulsa secara otomatis memang terkesan sepele, namun tetap saja kami ingin memperjuangkan hak konsumen," ujar Freddy.

Staf legal Telkomsel, Dimas, yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu, tidak mau berkomentar, begitu pula Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati. (Jane Aprilyani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com