Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan sampai Rp 117 Juta, Pegawai Pajak Tidak Boleh Kongkalikong

Kompas.com - 23/03/2015, 12:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Anthonius Tony Prasetiantono menilai remunerasi pegawai pajak sudah sesuai atau setara dengan pasar kerja profesional bidang keuangan. Apalagi, kata dia, target pajak sangat tinggi dan harus naik Rp 300 triliun tahun ini.

“Godaan sangat besar. Integritas harus kuat dan tinggi. Remunerasi harus sepadan. Yang penting tidak boleh korupsi, disuap, kongkalikong. Harus jujur dan transparan,” kata Tony kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2015).

Namun, berbeda dari Tony, Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati menilai tunjangan kinerja yang mencapai Rp 117 juta tersebut sangat fantastis. “Bukan sekadar persoalan fantastis, tapi bagaimana kinerjanya,” kata Enny.

Menurut dia, masih banyak hal yang harus dikritisi terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dihubungi terpisah, Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Wahju K Tumakaka membenarkan bahwa Perpres No 37 Tahun 2015 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso menuturkan, Perpres No 37 Tahun 2015 sudah keluar tanggal 19 Maret 2015 lalu.

“Besaran tunjangan kinerja dijelaskan pada lampiran Perpres berdasarkan peringkat jabatan (grading),” kata dia.

Dia memaparkan, untuk dirjen pajak (grade 27) tunjangan kinerjanya sebesar Rp 117.375.000. Adapun eselon II (grade 20-23) tunjangan kinerjanya sebesar Rp 56.780.000–Rp 81.940.000, dan eselon III (grade 17-19) sebesar Rp 37.219.800–Rp 46.478.000.

Kemudian tunjangan kinerja untuk eselon IV (grade 14-16) ialah sebesar Rp 22.935.762–Rp 28.757.200.

Tunjangan kinerja tersebut dibayarkan dengan pertimbangan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen kalau realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih.

Sementara itu, tunjangan kinerja dibayar 90 persen kalau realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai 95 persen. “Sedangkan untuk tahun 2015 ini tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen terhitung sejak Januari 2015,” tegas Susiwijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com