Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Pajak, Pemerintah Segera Rilis "Sunset Policy" Jilid II

Kompas.com - 23/03/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah menabut insentif pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menerbitkan aturan sunset policy jilid II dalam waktu dekat. Masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) mulai 1 April 2015.

"Kami upayakan April sudah keluar. Kami upayakan bahkan dalam dua minggu ini keluar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, Kamis (19/3/2015) lalu.

Menurut Sigit, berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk melakukan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan SPT-nya. Jika masyarakat melakukan pembetulan SPT PPh sebelum 1 Januari 2016 maka ia akan mendapatkan penghapusan sanski administrasi bunga 2 persen setiap bulannya.

Kendati demikian, pembetulan SPT yang dimaksud hanya SPT PPh selama lima tahun terakhir, yakni mulai tahun 2010-2014. Sementara itu, masyarakat tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2010 lantaran masa berlakunya telah berakhir (kadaluarsa).

Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada tahun 2008 silam, demi menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6 persen di atas target yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa setelah habis masa berlaku pemberian fasilitas tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan. Terbukti, sejak tahun 2009 hingga 2014 lalu, penerimaan pajak selalu tak mencapai target yang ditetapkan pemerintah (shortfall).

Berkaca pada pengalaman tersebut Sigit memiliki cara tersendiri. Ia mengklaim, penerbitan insentif pajak yang beleidnya akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tersebut, lebih canggih dibandingkan dengan aturan Sunset Policy sebelumnya.

Jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Sigit, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kami sudah memiliki data (pembandingnya), lengkap dan banyak. Data kepolisian, data BPS, data leasing nasabah misalnya dari OJK," tambah Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan bahwa tahun ini akan menjadi tahun pembinaan wajib pajak. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya khusus pada tahun ini.

Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Dengan dua aturan tersebut, Sigit pede target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com