Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Pajak, Pemerintah Segera Rilis "Sunset Policy" Jilid II

Kompas.com - 23/03/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini, pemerintah menabut insentif pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk menerbitkan aturan sunset policy jilid II dalam waktu dekat. Masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) mulai 1 April 2015.

"Kami upayakan April sudah keluar. Kami upayakan bahkan dalam dua minggu ini keluar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, Kamis (19/3/2015) lalu.

Menurut Sigit, berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret, menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk melakukan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembetulan SPT-nya. Jika masyarakat melakukan pembetulan SPT PPh sebelum 1 Januari 2016 maka ia akan mendapatkan penghapusan sanski administrasi bunga 2 persen setiap bulannya.

Kendati demikian, pembetulan SPT yang dimaksud hanya SPT PPh selama lima tahun terakhir, yakni mulai tahun 2010-2014. Sementara itu, masyarakat tidak dapat melakukan pembetulan SPT tahun 2010 lantaran masa berlakunya telah berakhir (kadaluarsa).

Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada tahun 2008 silam, demi menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak. Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6 persen di atas target yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, tak dipungkiri bahwa setelah habis masa berlaku pemberian fasilitas tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan. Terbukti, sejak tahun 2009 hingga 2014 lalu, penerimaan pajak selalu tak mencapai target yang ditetapkan pemerintah (shortfall).

Berkaca pada pengalaman tersebut Sigit memiliki cara tersendiri. Ia mengklaim, penerbitan insentif pajak yang beleidnya akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) tersebut, lebih canggih dibandingkan dengan aturan Sunset Policy sebelumnya.

Jika dalam beleid sebelumnya pembetulan SPT bersifat sukarela (voluntary), maka dalam beleid baru nanti, Ditjen pajak tak hanya mengandalkan kesukarelaan wajib pajak. Ditjen Pajak kata Sigit, juga akan memberlakukan kewajiban (mandatory) pembetulan SPT oleh wajib pajak apabila ditemukan perbedaan dengan SPT yang selama ini disampaikan wajib pajak dengan data pembanding yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Kami sudah memiliki data (pembandingnya), lengkap dan banyak. Data kepolisian, data BPS, data leasing nasabah misalnya dari OJK," tambah Sigit.

Sebelumnya, Sigit mengatakan bahwa tahun ini akan menjadi tahun pembinaan wajib pajak. Oleh karena itu pihaknya akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya khusus pada tahun ini.

Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015. Dengan dua aturan tersebut, Sigit pede target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun pada tahun ini dapat tercapai. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com