Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Minim Rembesan Gula Rafinasi

Kompas.com - 24/03/2015, 18:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin rembesan gula rafinasi ke pasar pada tahun ini bisa ditekan. Sebagaimana diketahui Kemendag telah mengeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 945.643 ton untuk kuartal kedua, atau dari April hingga Juni 2015. "Tentu kita menjaga kemungkinan katanya setiap ada izin impor raw sugar, itu ada rembesan," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Partogi Pangaribuan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Partogi mengatakan, memang pada Mei adalah musim giling. Sementara, impor Q2 akan masuk April hingga Juni 2015. "Untuk sekarang dan yang akan datang saya rasa kecil sekali kemungkinannya (terjadi rembesan)," kata Partogi.

Alasan pertama, industri rafinasi kini tidak diperbolehkan lagi menjual gula rafinasinya melalui distributor setelah Surat Menteri Perdagangan No 111/2009 dicabut. Alasan kedua, Partogi menjelaskan izin impor yang diberikan sudah selaras dengan perhitungan Kementerian Perindustrian, yakni kontrak-kontrak antara industri gula rafinasi dengan industri makanan minuman, yang mengonsumsi gula rafinasi. "Tentu kita lihat sejarah terjadi rembesan, tentu kita melakukan audit lagi nanti, berapa yang masuk ke industri makanan minuman," lanjut Partogi.

Dia lebih lanjut menegaskan, Kemendag tidak hanya melakukan audit, tetapi akan memantau importasi dan penyaluran rafinasi ke industri makanan-minuman.

Alasan ketiga, kontrak-kontrak antara industri makanan-minuman dan industri gula rafinasi tidak bisa disepelekan. "Apalagi perusahaan besar itu kan penaltinya ada. Seperti Coca-Cola, Indofood, itu keras lho. Kalau ternyata pemasok gula rafinasi ini melakukan pelanggaran, mereka juga enggak segan-segan mengirimkan surat ke kita, itu dari GAPMMI," pungkas Partogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com