“Tax ratio sangat kecil bukan berarti potensi ekonominya yang kecil, karena potensi ekonomi besar. Yang kecil adalah keterbatasan pada kemampuan menggali potensi pajak itu sendiri, tax coverage yang rendah,” kata Bambang di Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Tahun lalu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak pribadi non-karyawan hanya mencapai Rp 5 triliun, sangat rendah dibandingkan dengan total penerimaan pajak yang hampir Rp 900 triliun.
Dari 45 juta orang yang berpotensi sebagai wajib pajak, hanya 25 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 25 juta yang memegang NPWP itu, hanya 10 juta orang yang melaporkan SPT tahunan secara teratur.
“Dari 10 juta orang ini hanya 900.000 orang yang membayar pajak sesuai kategori wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Jadi dengan angka itu wajar sekali kalau tax coverage pajak kita itu sangat rendah, “ jelas Bambang.
Pemerintah akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak tahun ini. Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah kebocoran restitusi terkait dengan PPN, dan menerbitkan kebijakan sunset policy jilid II untuk meningkatkan penerimaan pajak. Diharapkan sekurang-kurangnya penerimaan pajak naik 30 persen dengan adanya sunset policy, seperti yang terjadi pada tahun 2008 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.