Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas ingin Punya Wewenang Penuh Terbitkan Semua Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 26/03/2015, 13:05 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas berharap bisa menjadi pihak yang paling berwenang dalam mengeluarkan berbagai kebijakan pemerintah.

Menurut Direktur Analisis Hukum dan Regulasi Bappenas, Diani Sadiawati, jika Bappenas diberikan kewenangan tersebut maka sebuah kebijakan publik bisa dihitung biaya dan manfaatnya secara detil dan melibatkan masyarakat.

"Harusnya arah kebijakan keluarnya dari Bappenas. Kalau kebijakan dari Bappenas, bisa dihitung cost benefit-nya, dengan begitu seharusnya efisiensi ekonomi bisa terjadi. Negara lain sudah terapkan RIA, (Regulatory Impact Assesment). Memang itu sangat detail seperti Korea, compliance cost dihitung sampai jumlah tinta dihitung," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).

Selama ini, kata dia, setiap kementerian akan mengajukan langsung ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan kebijakan yang dijadikan UU nantinya. Padahal, langkah tersebut berpotensi menyebabkan menjadi tumpang tindih dengan kebijakan dari kementerian lain.

"Itulah kementerian, karena punya wewenang sendiri jadi mau punya UU sendiri. Misalkan penambangan di hutan lindung kan sebenarnya ga boleh. Itu namanya ego sektoral, ini mau dibangun lagi, arahan pak Jokowi kan jelas, saling koordinasi komunikasi, Bappenas coba dorong," kata Diani.

Diani memberi contoh pengajuan pendirian lembaga pembiayaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Kata dia, seharusnya demi efisiensi lembaga tersebut bisa dijadikan satu.

"Buat apa ada dua UU yang sebenarnya bisa jadi satu. Lembaga pembiayaan kan bisa untuk industri, pertanian, infrastruktur, dan lain-lain. Sekarang semua minta ada lembaga pembiayaan. Padahal simplifikasi tersebut akan meningkatkan transparansi. Berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk pembangunan," jelas Diani.

Diani berharap sebelum mengajukan kebijakan, kementerian-kementerian perlu duduk bersama-sama dengan Bappenas untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurut dia, tidak semua regulasi yang baru lebih bermanfaat daripada regulasi lama.

"Kan belum tentu regulasi baru itu lebih bagus dari yang lama. Jadi perlu dihitung cost and benefit-nya," kata Diani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com