Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Pemerintah Kurang Galak Batasi Penggunaan Dollar

Kompas.com - 29/03/2015, 20:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia Natsir Mansyur meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bersikap lebih tegas terhadap perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara, yang bertransaksi menggunakan dollar Amerika Serikat.

Terlebih lagi, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sudah ada UU-nya, tapi enggak berjalan efektif. Padahal juga ada sanksi hukum, tapi karena pemerintah kurang galak jadi sama saja tetap gunakan dollar AS di dalam negeri," kata Natsir di Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Padahal, kata dia, penggunaan uang dollar di Indonesia salah satu faktor yang menyebabkan nilai tukar rupiah terpuruk hingga mencapai kisaran Rp 13.000 dolar AS. Jika transaksi dengan dolar AS ditekan hingga seminim mungkin, dia meyakini rupiah akan kembal berjaya.

"Dollar ini kan naiknya sangat liar," ujarnya.

Natsir menilai, Indonesia masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki persoalan di dalam negeri, seperti mengurangi defisit neraca transaksi berjalan, meningkatkan ekspor dengan hilirisasi, menekan impor, dan kebijakan lainnya. Namun, pemerintah harus bekerja cepat dan tepat untuk memperbaiki kondisi ekonomi saat ini.

"Yang penting Indonesia belum ada di posisi rawat inap atau masuk ICU, tapi masih rawat jalan. Mumpung masih rawat jalan, kita masih bisa memperbaiki fundamental ekonomi kita supaya lebih kuat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com