Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan SPT Pajak, Masih Ada Menteri yang Kurang Bayar

Kompas.com - 30/03/2015, 11:24 WIB
Estu Suryowati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com –  Senin (30/3/2015) pagi ini sejumlah menteri Kabinet Kerja melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

Tampak Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perindustrian Saleh Husein.

Terlihat lima orang menteri melaporkan SPT pajak tahunan secara manual. Sementara, Menteri Retno dan Menteri Ferry melaporkan SPT pajak tahunan secara elektronik (e-filling).

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan, sudah banyak menteri yang melaporkan SPT pajak tahunan.  Namun, menurut Sigit banyak diantaranya yang kurang bayar, lantaran pekerjaan mereka berganti.

“Jadi sebelumnya ada yang income bracket 15 persen, sekarang 30 persen. Kan harusnya nambah. Kayak Menko Perekonomian kan punya banyak penghasilan,” seloroh Sigit.

Namun Sigit optimistis mereka akan melakukan pembetulan SPT pajak. Pasalnya pemerintah telah mengambil kebijakan sunset policy untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan  menghapus denda.

Untuk diketahui, income bracket ini adalah lapisan penghasilan kena pajak. Sigit mengakui, meski sebagian besar kurang bayar, yang cukup membanggakan para menteri ini justru sudah jauh-jauh hari melaporkan SPT pajak tahunan, sebelum tenggat terakhir pelaporan, Selasa (31/3/2015).

Sementara itu, terkait e-filling, Sigit mengatakan, sampai saat ini sudah melewati target sebanyak 2 juta wajib pajak. “Sampai hari ini sudah 2,1 juta. Jadi sudah lebih 100.000. Besok akan nambah lagi, biasanya sebagian besar ada di Jawa,” kata Sigit.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com