Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Baru 10 Persen, Dirjen Pajak Berharap pada "Sunset Policy"

Kompas.com - 30/03/2015, 13:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret ini baru 10 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.489,3 triliun.

“Sampai dengan dua hari lalu Rp 170 triliun. Ini baru 10 persen dan biasanya numpuk di hari terakhir,” kata Sigit di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui realisasi penerimaan pajak pada Maret ini masih minim. Namun dia optimistis, setelah sunset policy diberlakukan paska-pelaporan SPT pajak badan April mendatang, penerimaan pajak bakal meningkat.

“Untuk itu kita akan fokus pada tahun pembinaan pajak 2015, di mana semua WP wajib memperbaiki SPT 5 tahun terakhir. Dengan perbaikan itu diharapkan penerimaan pajak yang besar, perbaikan kepatuhan bisa dinaikkan,” jelas Bambang.

Tahun Pemerintah akan kembali mengeluarkan kebijakan sunset policy. Masyarakat baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengghasilan (PPh) mulai 1 April 2015.

Sigit mengatakan, dalam dua hari ke depan, dipastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai sunset policy tersebut bakal dikeluarkan. “Ekstensifikasi ini diharapkan bisa menghasilkan Rp 40 triliun,” kata dia.

Lebih lanjut dia bilang, perbedaan sunset policy tahun ini dengan 2008 lalu adalah pada sifatnya yang mandatory alias wajib. Para wajib pajak wajib melakukan pembetulan SPT pajak dari 2010-2014. “Sekarang kita punya data banyak, dan kita bandingkan dengan SPT. Kalau ada yang enggak sesuai, bayar selisihnya,” ujar Sigit.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com