Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Utang PDAM Rp 4,8 Triliun, Pemerintah Tunggu Audit BPKP

Kompas.com - 30/03/2015, 19:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah menunggu hasil audit dari Badang Pengawasan Keuaangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum memutuskan menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 4,8 triliun.

“Harus ada audit BPKP dulu, memastikan ini ketidakmampuan perusahaan atau kesalahan dari manajemen,” kata Bambang, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Bambang lebih lanjut mengatakan, banyak dari kesalahan PDAM merupakan ketidakmampuan manejemen mengelola usaha. Dia mengatakan, pemerintah akan memberikan syarat kepada PDAM jika PDAM ingin utang-utangnya dihapuskan oleh pemerintah.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah membayar utang PDAM kepada debitor. Oleh karena itu, untuk utang-utang yang masih ada, sambung dia, seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo mengungkapkan lebih dari 200 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari total 359 perusahaan di Indonesia terlilit hutang dengan total mencapai Rp 4,8 triliun. Hal ini menyebabkan kota/kabupaten di Indonesia darurat air bersih untuk konsumsi kota dan kabupatennya masing-masing.

“Kemarin kami mendapatkan laporan ternyata 58 persen kabupaten dan kota akan terancam tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sisi penyediaan air bersih karena PDAMnya terlilit hutang,” ujar Tjahjo kepada Kompas.com seusai acara Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat.

Tjahjo mengungkapkan, lebih dari 200 PDAM tersebut terlilit hutang kepada perbankan karena kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini dapat merugikan masyarakat karena kebutuhan air bersihnya tak terlayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com