Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Rute Penerbangan Perintis Bertambah Jadi 217 Rute

Kompas.com - 31/03/2015, 21:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah rute penerbangan perintis pada tahun 2015 menjadi 217 rute. Jika dibandingkan rute perintis tahun 2014, yaitu 170 rute, maka tahun ini terjadi penambahan terjadi penambahan rute perintis baru yang cukup banyak.

"Penambahan rute penerbangan perintis, yang disubsidi dari 170 jadi 217 rute tahun ini," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Lebih lanjut, kata Jonan, dari jumlah rute penerbangan perintis tahun 2014 lalu ada 18 rute yang telah mejadi rute komersil saat ini. Sementara itu, tambahan rute perintis tahun ini sendiri ada 65 rute.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprastyo mengatakan bahwa saat ini tender terkait rute penerbangan perintis tersebut sedang berjalan. Berbagai perusahaan pun diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya harus memiliki minimal 10 pesawat yang terdiri dari 5 unit pesawat berstatus milik dan 5 pesawat berstatus sewa.

"Kepemilikan pesawat harus dipenuhi. Perhatian utama kan harus memenuhi kepemilikan pesawat, 5 dikuasai dan 5 yang sewa," kata Suprastyo.

Kemenhub pun akan memberikan kepastian kepada maskapai dengan mengajukan proses subsidi rute perintis secara multiyears. Hal itu diterapkan sehingga maskapai tak perlu pusing harus ikut tender lagi dalam satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com