Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Laku Pandai", Melindungi Masyarakat dari Jerat Lintah Darat

Kompas.com - 01/04/2015, 08:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran agen perbankan yang memberikan layanan keuangan tanpa kantor di perdesaan bisa menyingkirkan kehadiran lintah darat. Kehadirannya yang ekstensif dapat memerangi para rentenir tersebut.

"Bunganya tentu bunga bank, bukan bunga rentenir," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Rabu (1/4/2015).

Muliaman menuturkan, enam POJK akan secara khusus mengatur bidang perbankan, tujuh POJK khusus untuk bidang Pasar Modal, dan tujuh POJK baru lainnya untuk menata bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Adapun POJK yang paling menyentuh kehidupan pedesaan adalah POJK tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.

"Layanan ini dikenal dengan istilah Laku Pandai," ujarnya.

‘Laku Pandai’ diselenggarakan untuk 17 bank di Indonesia. Dalam tiga tahun ke depan, Muliaman mengatakan, diperkirakan agen-agen 'Laku Pandai' akan ada di semua wilayah Indonesia.

Pada tahap awal, ada empat bank yang sudah mendapatkan persetujuan dan akan meluncurkan program ini dalam waktu dekat, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, dan Bank Central Asia. Dari keempat bank itu, akan direkrut sekitar 128.039 agen selama periode 2015.

"Jika 13 bank lain mulai ikut menjalankan program Laku Pandai tahun ini, diperkirakan jumlah agen Laku Pandai mencapai 350 ribu, dengan cakupan 75 persen wilayah di seluruh Indonesia," katanya.

Muliaman menjelaskan, bahwa program Laku Pandai ini diharapkan dapat mendukung program keuangan inklusif sesuai dengan tujuan Pemerintah Indonesia yang dicanangkan dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012. Produk yang disediakan Laku Pandai adalah tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk keuangan lainnya; seperti asuransi mikro.

Selain POJK tentang ‘Laku Pandai’, ada juga POJK mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). POJK mengenai BPR merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) 2006 lalu.

www.shutterstock.com Meski diatur dengan batasan maksimal kredit, OJK tetap optimistis dan mengharapkan agar bank bisa mengambil fungsi rentenir. Masyarakat akan terbebas dari jerat utang lintah darat tersebut.
Jerat lintah darat

POJK tentang ‘Laku Pandai’ menetapkan persyaratan, perizinan, dan keperluan penyediaan layanan keuangan tanpa kantor lainnya. Jenis layanan keuangan yang harus dalam ‘Laku Pandai’ adalah tabungan Basic Saving Account (BSA) dan penyaluran kredit nasabah mikro.

Muliaman mengatakan, dalam aturan ‘Laku Pandai’ ditetapkan bahwa masyarakat bisa mulai menabung dari besaran yang terbilang kecil. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro. Jangka waktu kredit paling lama setahun dan maksimum plafon kredit hanya Rp 20 juta.

Aturan tersebut memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan keuangan secara lebih beragam. Terutama, melalui kerjasama antara agen tertentu dengan lembaga jasa keuangan selain dengan bank penyelenggara 'Laku Pandai’

"Penyelenggara yang dimaksud, antara lain perusahaan asuransi atau perusahaan penerbit uang elektronik," ujarnya.

Namun, meski diatur dengan batasan maksimal kredit, Muliaman tetap optimistis dan mengharapkan agar bank bisa mengambil fungsi rentenir. Masyarakat akan terbebas dari jerat utang lintah darat tersebut.

"Orang yang memerlukan (modal) usaha, saya kira pinjaman maksimal Rp 20 juta bisa. Mudah-mudahan ini bisa. Saya kira usaha di pasar Rp 20 juta cukup itu. Mudah-mudahan bisa bebas dari rentenir," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com