Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Sempurnakan Aturan JIBOR

Kompas.com - 01/04/2015, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Bank Indonesia merevisi sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), seiring dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank. 

"PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah, serta mengatur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan lainnya, seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman," sebut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Rabu (1/4/2015).

PBI ini, lanjut dia, diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar untuk tenor satu tahun ke bawah.

"Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang berjangka waktu 2 sampai d. 30 tahun. Sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil (yield curve) yang lengkap antara tenor overnight sampai 30 tahun," ucapnya.

Ia menyebutkan, kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter (monetary transmission channel), karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan.

Adapun definisi JIBOR dalam PBI ini adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia.  JIBOR ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Menurut dia, terdapat 21 bank yang menjadi kontributor, dan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di antara 21 bank kontributor tersebut dalam kurun waktu 10 menit sesudah announcement time pukul 10.00 WIB. Data JIBOR akan tersedia pada setiap hari kerja dan dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia.

Pemberlakukan JIBOR ini mulai berlaku 1 April 2015, seiring dengan Surat Edaran Ekstern. "Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate) sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing," sebutnya,

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com