Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anti Mafia Migas: Tidak Benar Pemerintah Lepas Harga BBM ke Mekanisme Pasar

Kompas.com - 01/04/2015, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Tim Anti Mafis Migas, Faisal Basri menegaskan, pemerintah tidak melepaskan pembentukan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada mekanisme pasar.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan dilepaskan sepenuhnya pasar, karena pemerintah menentukan margin 5-10 persen. Terlepas dari ketentuan ini menimbulkan komplikasi, tapi intinya pemerintah akan hadir di pasar. Tidak membiarkan begitu saja pada mekanisme pasar,” terang Faisal, di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Pemerintah menetapkan margin 5-10 persen berdasarkan payung hukum yakni Perpres 191 tahun 2014 jo. Permen ESDM No. 39 tahun 2014, di mana melalui ketentuan tersebut pemerintah mengatur harga tiga kategori atau jenis BBM.

Pertama, jenis BBM tertentu atau BBM yang masih disubsidi, yakni solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter, serta minyak tanah yang diberikan subsidi mengambang. Kedua, jenis BBM penugasan yang didistribusikan di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Harga BBM penugasan menggunakan formula sesuai harga dasar ditambah ongkos distribusi di luar Jamali.

“Terlepas dari apakah ada kecenderungan di luar Jamali itu lebih mahal kalau dilepas, ya enggak juga. Harga di Balikpapan lebih murah dari Rengasdengklok karena di Balikpapan ada kilang, di Dumai ada kilang,” lanjut dia.

Terakhir adalah jenis BBM umum dimana harganya diserahkan perusahaan atau badan usaha, tetapi pemerintah memberikan batas atas dan bawah keuntungan yang bisa diambil, yakni 5 persen dan 10 persen dari harga dasar.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie menilai Presiden Joko Widodo sudah bertindak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 karena menerapkan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.

“Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi,” kata Kwik dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ekonom tersebut menjelaskan, pada 2003, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar.

Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

“Tapi, sekarang apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah mendasarkan harga minyak kepada mekanisme pasar, sesuai harga minyak mentah dunia,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut.

Kwik menilai, perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden RI. Dia khawatir hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com