Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Wapres "Ngomong" Beda, Presiden "Ngomong" Beda

Kompas.com - 02/04/2015, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi politik dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, berharap pemerintah bisa satu suara dalam menjelaskan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami berharap para menteri ini suaranya sama. Jangan satu menteri dan menteri lain ngomongnya lain. Saya baca dari media, Pak Sofyan Djalil ngomong beda, Menteri Keuangan ngomong beda, menteri lain ngomong beda," kata Faisal, Rabu (1/4/2015).

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu pun menyebutkan, perlu kepemimpinanyang kuat dari pemerintah (eksekutif) agar penyampaian pesan kepada masyarakat seragam.

"Ada Wapres ngomong beda, Presiden ngomong beda, jadi agak repot," kata dia.

Faisal lebih lanjut mengatakan, tidak benar bahwa pemerintah telah melepaskan mekanisme harga BBM pada pasar. Sebab, pemerintah masih campur tangan dalam pembentukan harga BBM.

Harga bahan bakar minyak dan gas bumi (migas) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009. Selanjutnya, menurut Perpres 191/2014 juncto Permen 39 tahun 2014, pemerintah mengatur harga tiga kategori atau jenis BBM.

Pertama, jenis BBM tertentu atau BBM yang masih disubsidi, yakni solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter, serta minyak tanah yang diberikan subsidi mengambang. Kedua, jenis BBM penugasan yang didistribusikan di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Harga BBM penugasan menggunakan formula sesuai harga dasar ditambah ongkos distribusi di luar Jamali.

"Terlepas dari apakah ada kecenderungan bahwa di luar Jamali itu lebih mahal kalau dilepas, ya enggak juga. Harga di Balikpapan lebih murah dari Rengasdengklok karena di Balikpapan ada kilang, di Dumai ada kilang," lanjut dia.

Yang ketiga adalah jenis BBM umum, yang penentuan harganya diserahkan kepada perusahaan.

Faisal menambahkan, pemerintah tidak sepenuhnya melepas mekanisme harga kepada pasar. "Jadi tidak benar kalau dikatakan dilepaskan sepenuhnya ke pasar karena pemerintah menentukan margin 5-10 persen. Terlepas bahwa ketentuan ini menimbulkan komplikasi, intinya pemerintah akan hadir di pasar, tidak membiarkan begitu saja pada mekanisme pasar," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com